Dilarang Pasang APK pada Kaca Mobil Angkutan Umum

 

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menghimbau Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) yang menutupi seluruh kaca bagian belakang pada angkutan umum.

Masa kampanye Pemilu 2024 secara resmi akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan dan aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 15 Tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker pada kaca bagian belakang kendaraan angkutan umum, telah menyalahi peraturan perundangan-undangan.

“Tidak boleh, karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full” ujar Fauzi saat dihubungi, Minggu (4/11).

Lanjut, dirinya menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

“Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban asesoris pada kaca belakang kendaraan umum,” kata Fauzan.

Fauzan membeberkan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan mencopot stiker berupa alat sosialisasi diri yang menutupi kaca belakang angkutan umum.

Namun untuk masa kampanye resmi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK pada angkutan umum. Khususnya yang dilarang sesuai aturan yang ada.

“Tidak hanya di angkot di semua tempat juga ada aturan mainnya. Intinya kita nanti koordininasi dengan KPU apakah dibolehkan tidak oleh KPU, karena terkait sosialisasi harus jelas,” pungkas Fauzan.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …