POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugraman merespon pencopotan terhadap masa tugas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia pun mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian dari Kemendagri. Meski begitu, dia bakal menerima dengan lapang dada apabila memang benar diberhentikan.
Pencopotan disampaikan Tito Karnavian saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (9/10).
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan, hal itu bisa diterima,” ujar Dikdik menegaskan.
Untuk diketahui, masa jabatan dirinya sebagai Pj Wali Kota Cimahi, akan berakhir pada tanggal 22 Oktober. Ia menegaskan, masa tugas dirinya sebagai Pj Wali Kota Cimahi tidak diperpanjang Kemendagri.
“Mungkin saya tidak diperpanjang, mungkin yang lebih tepat karena ini sampai menjadi viral, bahwa seolah-olah saya dicopot bahasa yang saya dengar langsung ketika melakukan zoom meeting dengan pak menteri adalah mengganti ya,” ungkapnya.
Terkait narasi pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik membantah, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mengucapkan pencopotan itu. Namun, Mendagri mengucapkan tentang pergantian dirinya dengan pejabat lain.
“Jadi pak Kemendagri tidak berbicara seperti itu, yang disampaikan oleh Tito adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain dengan sosok yang lain dan penggantian pun sampai hari ini kapan waktunya belum saya terima pemberitahuannya,” ungkap Dikdik.
Terkait tidak mampu menekan angka inflasi di daerahnya, Dikdik membantah hal tersebut, ia pun mengakatakan pihaknya sudah bekerja secara maksimal untuk menurunkan angka inflasi di Kota Cimahi. Bahkan pada bulan Oktober menurun menjadi 2,3 persen.
“Bulan Januari kita mencapai inflasi di 7 persen dan bulan Oktober inflasi Kota Cimahi menjadi 2,3 persen, di bawah rata-rata Jawa Barat di angka 2,35 persen,” kata Dikdik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menilai alasan yang disampaikan Mendagri kurang tepat apalagi, disampaikan di ruang publik. Terlebih, jabatan Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober mendatang.
“Kami agak kecewa karena alasan yang disampaikan kurang tepat apalagi disampaikan di publik. Toh Pak Dikdik sebagai Pj juga akan segera berakhir jadi ini menjadi ramai,” kata Achmad.
Achmad Zulkarnain mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah memang menjadi kewenangan mutlak dari Kemendagri dan tidak bisa diintervensi. Hanya saja menurut dia pernyataan penggantian yang dilakukan saat ini kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan karena tak sedikit yang menganggap Dikdik diberhentikan atau dicopot.
“Ini kan menjadi gaduh karena ini jabatan politik meskipun sifatnya penguasan, sehingga tak sedikit yang mengaitkan dengan politis,” ujar Azul.
Dirinya mengaku sudah menerima informasi bahwa Kemendagri sudah menandatangani penggantian Pj Wali Kota Cimahi ini. Namun, kata dia, pihaknya belum menerima surat tembusan resminya. Termasuk nama yang ditunjuk sebagai penggantinya.
“Belum dapat surat resmi, oleh karena itu DPRD menunggu karena kami belum dapat surat Pak Dikdik dihentikan atau tidak dilanjutkan. Digantikan oleh siapa kami belum dapat yang katanya hari Sabtu sudah ditandatangani,” kata Azul.
Beberbeda dengan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani, Arlan Sidha mengatakan, pernyataan tersebut merupakan bagian keseriusan dari Kemendagri untuk mengendalikan inflasi daerah.
“Jika PJ nya tidak sanggup otomatis dicopot. Jadi menurut saya hal tersebut bisa dikatakan dalam kacamata politik ini memang situasi yang harus di ambil oleh Mendagri,” kata Arlan.
Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 31 Juli sudah mewanti wanti seluruh PJ yang ada di Indonesia untuk mengendalikan inflasi di setiap daerah.
“Selama tiga bulan berturut turut kalo tidak ada kemajuan memang pak Tito sudah mengatakan bahwa akan mencopot pj,” kata Arlan.
Arlan mengatakan, Pencopotan pj ini sudah menjadi hak Mendagri pada saat ini langsung di bawah kementerian dalam negeri. Tetapi ada beberapa daerah secara APBN nya tidak memenuhi Kemendagri juga melakukan pendampingan.