POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi membongkar pabrik rumahan produksi di Jalan Padat karya RT 09 RW 04, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (29/9/23), yang diduga menjadi tempat memproduksi tembakau sintetis.
Pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula pada penangkapan 4 tersangka pada Selasa 26 September 2023, polisi pun mengamankan empat pemuda berinisial LS alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet, dan MI alias Ipang bersama sejumlah barang bukti yakni tembakau sintetis siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, berawal dari kecurigaan warga keempat pemuda yang mengontrak di rumah tersebut sangat menutup diri dari lingkungan tetangga. Para pelaku iji telah menjalani bisnis haram selama 7 bulan.
“Kami menungkap rumah produksi tembakau sintetis dan sabu-sabu. Keempat pemuda kita amankan, awalnya memang gelagatnya mencurigakan bagi warga, namun dari keterangan para tersangka ini sudah menjalankan home industri tembakau sintetis selama 7 bulan,”,” ujar Aldi saat ditemui di home produksi, jalan padat karya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan sabu-sabu seberat 1,43 gram siap edar serta peralatan produksi untuk mengolah barang haram tersebut.
“Seperti botol kaca memesak bibit narkotika, corong kaca, mesin pengaduk, timbangan digital. Juga kemasan kosong energen, maxtea, indomie goreng dan ziplix untuk mengemas 10-50 gram serta kantong kertas bermerek Golden Gajah,” kata Aldi
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansyah menambahkan, untuk mengelabui Polisi, mereka kerap berpindah lokasi produksi tiap sebulan sekali, dalam menjual produk tembakau sintetis mereka mengemasnya dalam bungkus kopi dan mie instan.
“Dengan cara pemasaran melalui online dan face to face, dengan modus tembakau sintetis nya dimasukan kedalam bungkus kopi, mie instan dan teh tarik, omzet mereka ini Rp100 Juta/Bulan,”katanya Tanwim.
Tanwin mengungkap, di kalangan pemakai tembakau sintetis dengan merk dagang Golden Gajah dikatakan paling digandrungi. Dalam proses penjualan mereka juga menggunakan metode online melalui instagram ‘Dangerous Coorporation’ sehingga penjualan menyebar ke seluruh Indonesia.
“Mereka juga mempromosikan produk dengan membuat video klip, pemesanan melalui online dikirim dengan ekspedisi JNE. Konsumen mereka tersebar di seluruh Indonesia, sementara untuk konsumen di Bandung Raya melalui sistem tempel dan adu bagong,”jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.