POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat masih mengkaji skema penambahan pajak bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu saat uji emisi. Ada banyak proses yang harus dilalui, termasuk aturan jika kebijakan ini akan digulirkan.
Diketahui, wacana ini penambahan pajak untuk kendaraan yang melebihi baku mutu dalam uji emisi ini digulirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Mereka berencana membahasnya bersama Bapenda.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan pada prinsipnya, wacana tersebut menitikberatkan pada upaya menekan polusi udara. Sisi lainnya adalah upaya agar masyarakat bisa lebih merawat mesin kendaraannya.
Diketahui, mesin yang tidak terawat bisa memicu pembakaran tidak sempurna sehingga asap yang dikeluarkan bisa berlebih.
“Kami dari Bapenda tentu bertugas memastikan pendapatan dari pajak terjaga. Salah satu sumbernya dari kendaraan bermotor. Nah, wacana penambahan pajak ini menitikberatkan pada menekan polusi udara. Tentu pembahasannya harus kolaborasi dengan DLH,” ucap Dedi Taufik.
“Pembahasannya nanti berkaitan dengan Instrumen atau nilai koefisiensi dasar pengenaan tarif pajak. Tapi ini masih harus dibahas lebih lanjut,” ia melanjutkan.
Selain membahas dengan DLH, pihaknya juga harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Karena menurut regulasi pajak Kendaraan pembebanan pajak lebih tinggi itu sudah diatur, diantaranya memuat faktor nilai jual, bobot, dan progresif
“Nah, pengertian bobot itu mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan. Nanti dibahas lagi soal kemungkinannya,” jelas dia.
Di luar dari hal tersebut, kebijakan ini bisa menjadi penyeimbang dari kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Bapenda yang setiap tahun menggelar program relaksasi, pemutihan, atau diskon pajak.
“Kami kan sudah memberikan atau menyediakan program pemutihan, relaksasi pajak. Nah, kalau kebijakan penambahan pajak bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu uji emisi ini semacam punishment lah istilahnya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat sedang mengkaji rencana kerjasama bersama Bapenda terkait penarikan pajak pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan skema penerapan sanksi berupa pajak tambahan bagi kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas menjadi pertimbangan.
Menurutnya selain itu ada juga skema penerapan uji emisi pada kendaraan wajib pajak yang hendak memperpanjang pajak tahunan. Namun, kemudian muncul usulan agar ada denda atau pajak tambahan pada para pemilik kendaraan yang melebihi ambang batas emisi.
“Sebagai bentuk punishment atau mesti dilakukan perbaikan dulu [kendaraanya], itu masih kita rumuskan,” katanya seraya menyatakan bahwa jika wacana ini terealisasi akan ada peraturan gubernur yang menjadi payung hukumnya. (dbs)