Layanan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Meriahkan Event West Java Festival 2023


BPJS Ketenagakerjaan ikut ambil bagian dengan buka stand di West Java Festival 2023.

BPJS Ketenagakerjaan ikut ambil bagian dengan buka stand di West Java Festival 2023.

POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar West Java Festival di Lapangan Gasibu Bandung pada 2 dan 3 September 2023. Acara ini merupakan bagian dari puncak peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat.

Acara West Java Festival 2023 menjadi inspirasi pemerintah daerah bahwa seni budaya, teknologi dan kinerja pemerintah dapat diramu menjadi sebuah acara yang menarik yang mampu menyedot perhatian ribuan masyarakat dengan suasana yang bahagia.

Dalam kegiatan West Java Festival 2023 juga stand BPJS Ketenagakerjaan ikut ambil bagian.

“Kami bertekad menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah.

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi ekosistem pelaku UMKM, sehingga secara berangsur para pelaku UMKM memahami kehadiran negara dengan adanya jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir juga mobil keliling di area parkir luar dan menerima pendaftaran pekerja non formal dengan merchandise yang menarik mulai dengan Rp16.800 per bulan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Keputusan Presiden Tunjuk Bey Sebagai Pj Gubernur Jabar

Rizal menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi perlindungan pekerja formal atau penerima upah (PU) saja, tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti pelaku UMKM, ojek, petani, nelayan, supir angkot dan pekerja mandiri lainnya.

“Semua pekerja termasuk pelaku UMKM dan pekerja informal lainnya juga perlu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih pelaku UMKM salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi,” ujar Rizal.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pelanggan Nasional 2023

Ia menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk juga para pekerja informal.

Pekerja formal maupun informal, tuturnya, tentu membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai proteksi terhadap risiko-risiko yang kapan saja bisa terjadi.

“Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan juga hari tua,” lanjutnya.

loading...

Feeds