BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian untuk Ahli Waris Non ASN Puskesmas Sukaraja

 

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya memberikan santunan sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris tenaga kerja Non ASN Puskesmas Sukaraja Kabupaten Tasikamalaya.

Penyerahan santunan jaminan kematian tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bapak H. Memed Supendi, AMK.,S.KM.,M.Si selaku Kepala Puskesmas Sukaraja bersama Yogi Fertades selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya kepada ahli waris, bertempat di Puskesmas Sukaraja (7/9/2023).

Dalam hal ini juga menyampaikan bahwasanya ini sebagai Bukti Nyata Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan kepada setiap insan pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja, kepastian perlindungan sosial ekonomi kepada keluarga yang ditinggalkan akibat resiko pekerjaan yang dialami oleh pencari nafkah keluarga.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan dan kami berharap dengan adanya santunan tersebut dapat bermanfaat untuk membantu perekonomian dari keluarga almarhum.

Puskesmas Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya telah mendaftarkan tenaga honorernya untuk menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pihaknya sangat mengapresiasi atas komitmen Puskesmas Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja honorernya. Dengan adanya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta dengan minimal kepesertaan 3 tahun, Jelas Zeddy.

“Semoga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya bisa terus aktif bersinergi dengan Puskesmas Sukaraja serta Puskesmas lainnya guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya,” tutupnya.

loading...

Feeds