POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Warga di sekitaran Jalan Kolonel Masturi Rw 13 Kelurahan Cipageran geram atas ulah pembuang sampah sembarangan. Itu terjadi semenjak TPAS Sarimukti kebakaran.
Berdasarkan laporan masyarakat, penumpukan sampah terjadi pada saat malam hingga dini hari. Mereka diduga membuang sampah secara bertahap.
Kader Rw 13 Hera Herawati mengatakan, pembuang sampah itu diduga dari luar Kota Cimahi.
“Sempat ketahuan yang buangnya pake mobil sambil lewat. Dari mobil sampahnya dilempar ke jalan,” kata Hera.
Akibat tak terkontrolnya wilayah lantaran gelap dan berada di jalur lintas, penumpukan sampah pun tak terelakan.
“Baunya gak kuat. Tiap hari kita yang bersihkan,” ucapnya.
Lurah Cipageran Tirman Wirtalan pun membenarkan adanya oknum masyarakat yang membuang sampah sambil lewat di wilayahnya.
“Betul ada yang buang sampah sambil lewat. Bahkan sudah ada yang kepergok. Pembuang sampah itu bukan dari Cimahi,” kata Tirman.
Agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah sembarangan di wilayahnya, lanjut Tirman, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Apabila ada yang kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka, pihaknya akan menyerahkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk tindak lanjutnya.
“Kami dari kelurahan akan meningkatkan pengwasan. Jelas harus ada sanksi. Harapannya ada sanksi tegas. Sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, bagi para pelaku pembuang sembarangan akan dituntut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai,” kata Ranto.
Sementara itu sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan, lanjut Ranto, diancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
“Tapi vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti,” ujarnya. (gat)