POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang menjadi tiga tersangka suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City sudah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru, Bandung sejak dua pekan lalu.
Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman memastikan, tersangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal tidak ditempatkan di ruang tahanan atau sel yang sama.
“Enggak, (Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal) dipisahkan,” kata kata Suparman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis 31 Agustus 2023.
Kendati tidak di satu ruang tahanan yang sama, imbuh Suparman, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal berada di blok yang sama.
“(Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal berada) satu blok, tapi beda kamar tahanan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, di Rutan Kebonwaru tidak ada klasifikasi ruang tahanan khusus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau yang lainnya. Sehingga, Yana Mulyana berada di ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan kasus lainnya.
“Jadi semua sama, semua dicampur. tipikor dan lainnya sama juga sama. Karena di undang-undang pemasyarakatan juga mengatakan bahwa warga binaan itu sama, hak-hak dan kewajibannya,” kata dia menjelaskan.
“Jadi kita tempatkan saja, selama ini dicampur juga, ada tipikor, ada kasus lain juga. Karena tempat kita juga terbatas, dengan kapasitas 11.400. Nanti setelah dia (Yana Mulyana) diputus, biasanya KPK langsung ke (Lapas Kelas I) Sukamiskin,” tambahnya.
Saat ini Yana Mulyana bergabung dengan bersama dengan empat tahanan lainnya. Kamar tahanan yang dihuni oleh Yana Mulyana bersama yang lainnya tidak melebihi kapasitas karena maksimalnya ditempati tujuh orang.
“Untuk sementara lima dari sekitar kapasitas tujuh. Tidak melebihi kapasitas. Nanti kalau ada baru lagi, baru bisa kita gabung lagi,” tutupnya.