POJOKBANDUNG.COM, KOTABANDUNG- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bandung Suci menggelar kegiatan kampanye antikorupsi dan Good Governance secara daring kepada semua karyawan BPJAMSOSTEK Bandung Suci yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Cabang dan Tunas Integritas sebagai narasumber kegiatan (23/08/2023).
Kegiatan ini sebagai komitmen BPJAMSOSTEK dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci, Opik Taufik dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam mewujudkan visi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia.
Faktor penting dalam mengakselarasi pertumbuhan dan pencapaian visi badan karena dengan penerapan strategi yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan bisnis dapat menjaga kelangsungan bisnis badan, sehingga diperlukan pendekatan strategi yang berorientasi pada kepercayaan dan keberlanjutan demi terciptanya kesejahteraan pekerja di Indonesia.
“Tujuan pelaksanaan tata kelola yang baik ini tentunya untuk mendorong organ BPJAMSOSTEK dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kesadaran adanya tanggungjawab sosial terhadap pemangku kepentingan. Meningkatkan pengelolaan secara transparan, professional, efektif dan efisien. Mendukung kesinambungan BPJAMSOSTEK dan Dana Jaminan Sosial serta mengoptimalkan peran BPJAMSOSTEK dalam menyediakan Jaminan Sosial bagi para peserta dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat,” terang Opik.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK sendiri telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sejak Tahun 2015 lalu. Unit ini dibentuk demi meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
BPJAMSOSTEK juga telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses melalui apilkasi wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.
Sebagai Tunas Integritas BPJAMSOSTEK Bandung Suci, Helena Sovia Puspitasari menjelaskan Jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
- Kerugian Keuangan Negara; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
- Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
- Penggelapan dalam Jabatan; pasal 8,9,10 a,b,c
- Pemerasan; pasal 12 huruf e,f,g
- Perbuatan Curang; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
- Konflik Kepentingan dalam Pengadaan; pasal 12 huruf i
- Gratifikasi; pasal 12B Jo pasal 12C
Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor.
“Penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun dengan prinsip ke hati- hatian serta tata kelola yang baik (Good Governance),” tutup Opik. (sol/)