POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Tadinya jualan bakso di Kalimantan, namun lantaran bangkrut di masa pandemi Covid-19, pria berinisial FM pulang ke Bandung. Akan tetapi mata pencahariannya itu tak bisa lagi dilanjutkan akibat tak punya modal. Pilih jalan pintas, akhirnya pria asal Aceh itu nekat menjual Obat Keras Terbatas (OKT).
Itulah dalih dari salah seorang tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam sepekan ini pihaknya ungkap tindak pidana penyalahgunaan OKT. Jumlah yang diungkap 8 kasus total 9 tersangka dengan barang bukti lebih dari 13 ribu butir berbagai merk.
“Dalam operasi sepekan terakhir, sedikitnya 13.954 butir obat keras berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi. Barang bukti tersebut didapat dari 9 orang tersangka kasus peredaran OKT di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar Aldi.
Dari hasil ungkapan tersebut, diketahui para tersangka berinisial DA, HR, RR, ZZ, HW, YN, ON, FM dan HS. Dari tangan para pelaku yang kini ditetapkan tersangka, Polres Cimahi mengamankan OKT berbagai merk. Terdiri dari Tramadol 9.454 butir, MF/Hexymer 2.670 butir, Trihexyphenidyl 817 butir, dan Double Y 1.013 butir dengan jumlah total 13.954 butir.
Aldi menambahkan, para pelaku ditangkap dalam rentang waktu 8-16 Agustus 2023. Barang bukti yang disita, ada tramadol, heksimer, Triheksi, Double Y dengan jumlah total kurang lebih 13.954 butir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwim Nopiansah menjelaskan, para tersangka mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Modus operandi, ada yang barangnya melekat di badannya.
“Artinya, menggunakan tas berkeliling, tentunya sudah memiliki target atau pelanggan terbiasa membeli atau yang sering menggunakan,” jelas Tanwim.
Terkait harga obat keras terbatas yang dijualnya itu, kepada polisi pelaku menaku menjual dengan harga yang fareativ.
“Jadi untuk harga jual bervariasi tergantung jenisnya. Sasaran peredaran mulai dari anak sekolah, pekerja hingga orang dewasa,” ujarnya.
Barang obat keras didapat para pengedar dari berbagai caa termasuk dikirim langsung.
“Untuk tersangka dapat barang sebagian didrop. Masih kita kejar distributornya,” imbuhnya.