Dituduh Lakukan Penggelapan, Seorang Kakek Minta Perlindungan Kapolri

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Seorang kakek bernama Enap Suryatman (82) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk meminta perlindungan hukum. Sebab, Enap mengaku merasa dituduh telah melakukan penggelapan dan pemalsuan hak atas tanah.

Enao dilaporkan di Polres Cianjur dengan laporan polisi nomor LP/B/61/II/2022/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR/Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2022, yang dilaporkan Entin S.

“Saya sangat keberatan karena yang dilaporkan oleh (Entin) terhadap saya adalah tidak benar, dikarenakan saya tidak ada sekalipun melakukan tuduhan yang dilaporkan,” kata Enap, Rabu (9/8).

Awal mulanya, Enap dilaporkan ke polisi oleh Entis, ketika Enap menjual objek sebidang tanah berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 46/Desa Selajambe, Konversi dari Hak Milik Adat Nomor C.735, Persil Nomor 77, S.IV/9, Gambar Situasi Nomor 3847, tanggal 22 Desember 2008, seluas 2.290 M2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi), yang transaksi dimaksud berdasarkan Akta Jual Beli No. 426/2008, tertanggal 22 Desember 2008.

“Sebelum saya menjual, pelapor ini sudah dokumen tanah yang akan di jual dan melihat langsung objek tanah yang di jual,” katanya.

Bahkan tanah itupun telah dilakukan pengecekan oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hasilnya menyatakan jika tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.

Namun, pelapor malah mempermasalahkan objek tanah lainnya milik Enap. Pelapor menuduh jika tanah yang sudah dijual kepadanya, dijual kembali oleh Enap kepada pihak lain-lainnya.

“Saya tidak pernah melakukan penjualan dua kali (seperti yang dituduhkan pelapor). Saya juga tidak pernah menggelapkan tanah yang sudah saya jual ke pelapor. Tuduhan pemalsuan Sertifikat objek tanah yang saya jual kepada pelapor pun, asli tercatat dan terdaftar pada Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Cianjur,” katanya.

Menurut Enap, Entin melakukan pelaporan untuk memeras dirinya. Hal itu karena di setiap pertemuan atau melalui pihak lain pelapor menyampaikan jika mau damai, diwajibkan memberikan sejumlah uang.

“Saya diharuskan memberikan uang kepada pelapor dengan nilai uang kehendak pelapor dan selain dari pada itu kuat dugaan saya, pelapor ingin merebut dan menguasai tanah yang dia sengketa kan. Padahal tanah yang ia sengketa kan, sudah saya jual ke orang lain. Objek tanahnya pun berbeda,” kata dia.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …