12 Sub Kontraktor KCIC Bangkrut, Imbas Belum Dilunasi Pembayarannya, Padahal Sudah Kerjakan 58 Item Pekerjaan

POJOKBANDUNG.COM – Berharap mendapat untung, nasib belasan perusahaan yang mengerjakan proyek Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC, malah terkatung-katung selama tiga tahun, menunggu pelunasan pembayaran proyek KCIC.

Akhirnya  12 sub kontraktor KCIC tersebut mengalami kebangkrutan.

Keluh kesah tersebut ramai dibincangkan masyarakat di media sosial Twitter, setelah foto tangkapan layar percakapan WhatsApp subkon tersebar.

Dikonfirmasi kepada salah satu sub kontraktor yang namanya tidak ingin disebutkan. Tercatat terdapat 12 perusahaan yang mengerjakan 58 item pekerjaan belum dilunasi pembayarannya.

“Nilai kontrak yang belum terbayarkan oleh pihak KCIC mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon, Minggu (6/8).

Pihaknya mengaku, belum dibayarnya hutang PT KCIC tersebut berimbas kepada bangkrutnya bisnis para sub kontraktor yang mengerjakan proyek kereta cepat tersebut.

“Bayangkan, ada subkontraktor harus menjual rumah untuk membayar hutang dan kini bingung membayar masuk sekolah anaknya. Kita merasa dimiskinkan oleh KCIC,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, banyak pegawai subkontraktor yang harus dirumahkan imbas belum adanya kejelasan pembayaran oleh pihak KCIC.

“Belum lagi ratusan karyawan yang terpaksa dirumahkan dan menganggur. Mau sampai kapan nasib kami dimainkan KCIC,” tuturnya.

Hal tersebut diperburuk, ujar dia, dengan adanya salah satu sub kontraktor yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Imbas memberikan keterangan kepada wartawan.

“Kami ini sudah jatuh tertimpa tangga, serba salah keadaannya. Kami berhak memperjuangkan nasib kami, tapi jangan diancam juga,” kata dia.

Menyikapi viralnya kejadian tersebut, pihak PT KCIC melalui akun Twitter resminya pada 5 Agustus 2023. Sempat mengklaim bahwa progres konstruksi proyek kereta cepat itu hingga akhir Juli 2023 telah mencapai 95,71 persen.

Sedangkan progres investasi mencapai 99,9 persen. Hal itu membuktikan nilai pembayaran pihaknya kepada sub kontraktor. Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor.

Menanggapi hal tersebut, pihak sub kontraktor menganggap pernyataan yang dilontarkan pihak KCIC merupakan klaim sepihak yang tak sesuai realita . Pasalnya sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran yang dilakukan KCIC. (kus)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …