Terancam Hukuman Mati, Sopir Ojol Ketahuan Tanam Ganja di Rumah

 

 

 

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Sopir ojek online di Kota Cimahi harus berurusan dengan polisi karena ketahuan menanam ganja. Polisi mengamankan sejumlah batang pohon ganja sebagai barang bukti di kediamannya.

Tersangka berinisial ZS (35) itu merupakan warga Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu, 12 Juli 2023 malam di kediamannya.

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansah mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya RA yang mengonsumsi ganja.

“Awalnya kita amankan seorang bernama RA yang mengonsumsi ganja. Dia mengaku mendapat narkotika jenis ganja itu dari tersangka ZS atau Zul,” kata Tanwim.

Berdasarkan informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menahan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 batang ganja.

“Pelaku menanam narkotika jenis ganja sejak Maret lalu di lantai 2 loteng Rumah. Pada bulan lalu dan sudah di petik daun ganja dan diberikan kepada temannya serta digunakan sendiri,” katanya.

Kepada polisi, sopir ojol itu mengaku menjadi pengedar ganja sejak setahun terakhir. Dia mengatakan, penghasilan dari ojek online tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi pesanan.

“Ngojek lagi sepi, lesu. Jadi saya jual ganja. Buat kebutuhan ekonomi, saya tulang punggung keluarga,” ujarnya.

lebih lanjut, pihaknya mengatakan, ZS membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp550 ribu.

“Dari beli itu dipisah-pisah ada bijinya. Saya iseng ditanam ternyata tumbuh, sebetulnya tidak langsung, tapi dibiarkan dulu hingga akhirnya tumbuh sendiri,” katanya.

Setelah dipanen, dia langsung menjual kepada temannya berinisial RA seharga Rp1 juta.

“Baru panen sekali saya langsung jual ke teman, ada juga yang pakai sendiri,” ucapnya. Sudah setahun ini memang sering pakai ganja. Karena kasus ini sekarang saya kapok,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sopir  ojol itu dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati,” tuturnya.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …