Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program KKBC Masuk Desa di Tanjungsari Sumedang

BPJS Ketenagakerjaan mengenalkan gerakan sosialisasi kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), di Balai Desa Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (6/7/2023).

BPJS Ketenagakerjaan mengenalkan gerakan sosialisasi kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), di Balai Desa Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (6/7/2023).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenalkan sebuah gerakan sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air lewat launching kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), Kamis (6/7/2023).

Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, peluncuran kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa dilaksanakan di Balai Desa Tanjungsari, Kabupaten Sumedang dengan menyasar pekerja sektor informal.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengungkapkan, alasan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) di mulai dari desa karena ingin menyisir seluruh masyarakat Indonesia, terlebih yang ada di desa bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kampanye KKCB merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memastikan rasa aman bagi pekerja tidak hanya di kota saja, tapi juga masyarakat di desa,” jelas Romie.

Romie menyebut, program KKBC ini merupakan komitmen pemerintah yang sejatinya secara konstitusi negara hadir memberikan sistem jaminan sosial bagi masyarakat pekerja disemua sektor, termasuk masyarakat di desa-desa bisa terdaftar menjadi peserta.

“Harapan kami ialah masyarakat di desa bisa bekerja dengan keras tanpa merasa cemas. Karena ketika terjadi risiko, mereka sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Romie mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan juga yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sebagaimana diketahui, iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU atau informal sudah mendapatkan perlindungan 3 program terdiri dari JKK, JKM dan JHT,” imbuhnya.

Romie melanjutkan, dengan nominal iuran tersebut jika dibandingkan manfaat yang didapatkan akan terasa jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

“Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” tuturnya.

“Sedangkan untuk program JHT bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak,” sambung Romie.

Kata Romie, tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.

loading...

Feeds