Menurut Romie, jika kepatuhan tidak dilakukan oleh pemberi kerja/ perusahaan maka dampaknya akan sangat vital yakni hilangnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dalam mendapatkan haknya.
“Kami sedang mendorong kembali terkait kepatuhan membayar iuran, tidak hanya itu saja tapi juga literasi terkait program jamiman sosial dan manfaatanya,” terangnya.
Baca Juga: Sinergi dan Kolaborasi Terus Dibangun Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Romie menuturkan, hingga akhir 2023 BPJS Ketenagakerjaan Jabar menargetkan cakupan kepesertaan bisa sampai 5,6 juta peserta untuk semua sektor baik formal atau informal.
“Saat ini cakupan kepesertaan baru 4,7 juta peserta. Sekarang kami menyasar segmen kecil mikro atau informal sektor yang memang masih rendah cakupan kepesertaanya. Dari 7 juta pekerja di sektor informal, baru 1 juta pekerja yang jadi peserta. Ini yang akan kita aselerasi dengan Kejati dan jajaran Kejari agar bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja,” pungkasnya. (*)