Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati Jabar Kolaborasi Dorong Cakupan Kepesertaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto saat menghadiri kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama Kajati Jabar dan Kajari kabupaten dan kota, Kamis (15/6/2023).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto saat menghadiri kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama Kajati Jabar dan Kajari kabupaten dan kota, Kamis (15/6/2023).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Barat menjalin kolaborasi atau kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Kajati Jawa Barat tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta memberikan pendampingan hukum (legal assistance).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, koaborasi dengan BJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kepatuhan serta kewajiban para pengusaha terhadap pekerja, lalu evaluasi dan monitoring terutama bagi jaksa pengacara negara.

“Dukungan Kajati terkait program BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan yang sifatnya perdata bahkan kita melakukan sosialisasi dan pendekatan, lalu mitigasi gugatan secara sederhana,” kata Ade.

Kajati menyebut, kolaborasi ini diharapkan akan membuahkan hasil yang maksimal sehingga bisa mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong cakupan jumlah peserta dar berbagai sektor, baik formal atau informal.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini ada hasil yang lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga: 101.378 Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bandung Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto mengungkapkan, kolaborasi dengan Kajati Jabar merupakan momentum yang baik dalam membangun penguatan terhadap kepatuhan bagi para pemberi kerja/ perusahaan.

“Alhamdulilah kolaboasi dengan Kajati dan Kajari di kabupaten/kota sudah sangat baik dan akan terus ditingkatkan sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris Endang Supriatna Ketua RT di Kertasari Ciamis

Kata Romie, kerja sama dengan Kajati Jabar serta jajaran Kajari di kabupaten dan kota sudah berhasil menurunkan tingkat kepatuhan membayarkan tunggakan iuran kurang lebih 7 persen.

“Kurang lebih Rp55 miliar tunggakan ataupun kewajiban pemberi kerja terselamatkan. Atau 9.000 tenaga kerja kembali mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

loading...

Feeds