Kemenag Cimahi Ingatkan Calon Pengantin Harus Paham Cegah Stunting 

 

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Cimahi, calon pengantin (catin) wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi.

Mereka dapat turut berkontribusi pada penurunan angka stunting di Kota Cimahi dengan konseling untuk memastikan pernikahan sehat lahir dan batin. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, S.H. pada Senin, 12 Juni 2023.

“Pada kegiatan Bimwin Pranikah, para catin ini mendapat sosialisasi penurunan angka stunting yang diharapkan dapat mereka pahami agar dapat ikut kontribusi mencegah kasus stunting di Kota Cimahi,” ujarnya, (12/6)

“Materi sosialisasi penurunan angka stunting disampaikan pemateri dari DP3AP2KB dan Dinkes Kota Cimahi. Kami berkoordinasi dengan DP3AP2KB dan Dinkes Kota Cimahi. Sosialisasi ini diberikan untuk mensukseskan program kota Cimahi New Zero Stunting,” ucapnya.

Kegiatan Bimwin Kemenag Kota Cimahi dilaksanakan dalam 10 angkatan, dengan tiap angkatan berjumlah 16 pasang dari 3 Kecamatan di Kota Cimahi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Cimahi di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara.

Pemateri pada Bimwin Pranikah tersebut berasal dari unsur fasilitator dari Kemenag Kota Cimahi, juga unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi.

“Bulan Juni ada 4 angkatan, yang dilaksanakan tanggal 8, 10, 17 dan 24. Untuk bulan Juli ada 6 angkatan,” katanya.

Selain materi sosialisasi penurunan angka stunting, dalam Bimwin juga diberikan beragam materi di antaranya kesehatan reproduksi, menuju keluarga samawa, manajemen keuangan rumah tangga, manajemen komplik, tata cara simulasi akad nikah, dan persyaratannya.

“Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ini yaitu membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, dan membangun generasi yang berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, Bimas Islam juga menyelenggarakan program Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) melalui program Sistem Layanan Langsung Kelar Bukti Cinta (Silaskar Bucin).

Bagi semua catin, sebelum akad diwajibkan menyelesaikan administrasi kependudukan, aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil), dan bimbingan perkawinan. Catin nanti diarahkan masuk ke kelompok binaan oleh penyuluh agama dan penyuluh KB, agar sinkron dalam tugas dan fungsi mereka masing-masing. Ini disebut program Kapincut atau kartu pintar Catin Utama,” tuturnya.

Budi menjelaskan tujuan diadakannya program BP4 ini untuk menyukseskan program pemerintah dalam penurunan angka stunting menjadi keturunan anak yang berkualitas menuju Indonesia emas tahun 2045. Program berkolaborasi untuk membangun efektivitas pelayanan kepada masyarakat. (kus/b).

 

loading...

Feeds