POJOKBANDUNG.com, CIPATAT – Proses pengajuan perpanjangan perizinan puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Pemprov Jabar belum juga turun hingga kini.
Imbasnya ribuan pekerja tambang di kawasan kars Citatah, Kecamatan Cipatat, harus kehilangan pekerjaan.
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KBB, Dadang Suhendar menyebutkan, ada 24 perusahaan tambang di Karst Citatah yang hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Proses perpanjangan Surat Izin Pertambangan (SIP) yang kini diproses mangkrak hingga satu tahun lebih,” ujarnya, Kamis (1/ 6).
“Saat ini di anggota kami saja ada 400 pekerja yang nganggur, kalau ditotalkan bisa lebih dari seribu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat izin tambang disetop,” kata Dadang.
Dia menjelaskan, alasan perusahaan memberhentikan produksi karena belum mengantongi IUP dan sedang melakukan proses perpanjangan.
Namun setelah menunggu lebih dari satu tahun hal itu tidak juga ada kejelasan. Akibatnya yang menjadi korban adalah para pekerja yang saat ini menganggur.
Jika perusahaan tambang di karst Citatah tersebut tidak kunjung memiliki IUP, maka akan ada ribuan pekerja yang terkena dampak. Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang beserta turunannya yang terancam menganggur.
“Perusahaan tambang ini memasok bahan baku tepung batu, kalsium dan marmer. Kemudian untuk bahan dasar pembuatan cat tembok dan keramik, yang juga terancam karena tidak ada pasokan bahan baku,” tuturnya. (kus/b).