POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum proporsional tertutup. Dikhawatirkan bisa timbulkan kecurigaan adanya transaksional politik.
Pengamat politik Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Sidha mengatakan, ditengah masih bermasalahnya usulan sistem Pemilu proporsional tertutup dan terbuka di kalangan partai politik. Munculnya dugaan bocornya hasil putusan MK, mencederai kepercayaan masyarakat.
“MK merupakan lembaga hukum yudikatif tinggi di negara kita, jika benar adanya dugaan kebocoran tersebut. Tentunya akan menjadi bola liar di masyarakat dan tentunya partai politik,” ujar dia, Senin (29/5).
Pasalnya ujar dia, putusan MK mengenai sistem pemilu 2024 akan mempengaruhi laju strategi politik yang dirancang, setiap partai yang nantinya berlomba.
“Meski dua sistem pemilu tersebut memiliki sisi baik dan buruknya jika dijalankan. Namun keputusan MK bisa menentukan efisiensi mana yang tepat dijalankan nantinya,” ucapnya.
Naasnya ditengah problem dua sistem pemilu tersebut, menurut Arlan, dugaan bocornya putusan MK yang merebak di kalangan masyarakat. Mengakibatkan marwah lembaga hukum tinggi MK turun di mata masyarakat hari ini.
“Seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi. Segala aspek pembahasan mengenai sistem proporsional tertutup dari MK tidak bocor ke publik, sebelum adanya keputusan akhir,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika benar adanya kebocoran putusan MK yang menjadi bola liar sekarang. Hal itu akan menjadi preseden buruk konstelasi hukum Indonesia.
“Karena hal ini terkait menjaga kepercayaan masyarakat. Khususnya kekhawatiran adanya transaksional politik atau terjadi intervensi politik dalam putusan MK tersebut,” ucapnya.
Sehingga pihaknya berharap, MK sebagai lembaga hukum tinggi Indonesia. Bisa segera mengusut dan menghukum. Jika benar adanya kebocoran hasil putusan yang meresahkan masyarakat.
“Saya pikir, ini lembaga tinggi negara MK harus punya langkah tegas mengusut siapa yang berani membocorkan putusan tersebut. Agar kedepan institusi ini punya marwah baik di masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara. Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. (kus)