BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris Endang Supriatna Ketua RT di Kertasari Ciamis

POJOKBANDUNG.com- Program pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Pemda Kabupaten Ciamis yang diluncurkan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya beberapa waktu lalu manfaatnya sudah dapat dirasakan ahli waris salah seorang ketua RT almarhum Endang Supriatna, yang merupakan ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang meninggal karena sakit beberapa waktu lalu.

Santunan JKM (Jaminan Kematian) senilai Rp42.000.000 tersebut diserahkan secara simbolis oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Banjar Eliana Sunarja didampingi Lurah Kertasari Derry Insan Akhira Yusman S.STP, Kasi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Kertasari Gugun Gundara S.A.P, Sekmat Kecamatan ciamis Nia Kurniawan S.IP.

Dalam kesempatan tersebut Lurah Kertasari Derry Insan Akhira Yusman S.STP menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Endang Supriatna. “Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesehatan, ketabahan, dan ketawakalan,” ucapnya.

“Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis atas dedikasi, kinerja almarhum bapak Endang Supriatna selaku ketua RT, dimana ketua RT merupakan ujung tombak roda pemerintahan,” imbuhnya.

Sekmat Ciamis Nia Kurniawan S.IP mewakili Camat Ciamis Drs.Deddy Mudyana M.SI dalam sambutannya menyampaikan, “Pertama atas nama pemerintahan Kabupaten Ciamis mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya bapak Endang Supriatna selaku ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Kertasari, dan dalam kesempatan yang baik ini kami dapat bersilaturahmi dengan keluarga almarhum,” katanya.

“Kemudian alhamdulillah berkat kebijakan bapak bupati untuk mendaftarkan ketua RT dan ketua RW di lingkup Kelurahan sekecamatan Ciamis dalam keikutsertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang kurang lebih telah berjalan 1 tahun, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan santunan seperti ini,” jelasnya.

“Ini adalah bentuk kepedulian dan penghargaan bagi para ketua RT dan RW di 7 kelurahan sekecamatan Ciamis, dimana dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari mereka dilindungi asuransi ketenagakerjaan, untuk desa sudah terlebih dahulu sudah berjalan lama,” tambahnya.

“Semoga ini menjadi motivasi dalam menjalankan tugas bagi para ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Ciamis pada khususnya dan Kabupaten Ciamis pada umumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Eliana Sunarja, Kepala BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek Banjar mengungkapkan, “Penyerahan santunan JKM secara simbolis ini dilaksanakan selain agar kami dapat bertatap muka secara langsung dengan ahli waris almarhum, ini juga merupakan edukasi bagi masyarakat akan manfaat keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan karena untuk penyerahan santunan JKM kepada RT/RW di kelurahan, khususnya di lingkup Pemerintah Daerah Ciamis baru pertama kali ini,” tuturnya.

“Berbeda dengan asuransi yang lain,BPJS ketenagakerjaan memberikan klem santunan JKM tanpa melihat penyebab kematian,mau sakit karena usia atau pun kecelakaan baik disaat bekerja maupun secara disengaja selagi peserta Jamsostek membayar iuran sebagai kewajibannya maka peserta tersebut akan mendapatkan haknya,” tambahnya.

“Adapun premi atau santunan yang didapat oleh peserta BPJamsostek bila meninggal dunia biasa dikarenakan sakit atau usia sebesar Rp42.000.000, bila meninggal disaat melaksanakan aktivitas pekerjaan maka santunan yang didapat adalah sebesar Rp137.000.000, ditambah dengan anak almarhum yang masih sekolah akan mendapatkan beasiswa sampai selesai jenjang pendidikan,” terangnya.

Adapun untuk mendaftarkan diri menjadi keanggotaan peserta BPJamsostek bisa melalui lembaga atau mandiri/pribadi. Untuk lembaga kewajiban iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp10.800/bulan. Untuk perorangan atau pribadi sebesar Rp 16.800/bulan.

Untuk mendaftarkan diri bisa datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan di Banjar, atau bisa juga melalui online di website BPJS Ketenagakerjaan dan melalui kantor pos, bank bjb, maupun Pegadaian.

Pada waktu yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Tasikmalaya Zeddy Agusdien menyampaikan bahwa Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan melindungi masyarakat yang bekerja sebagai Penerima Upah maupun Pekerja Mandiri (BPU) yang sekarang sedang gencar disosialisasikan ke masyarakat.

Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang sedang disosialisasikan untuk Masyarakat Pekerja Mandiri dengan Manfaat JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Harapan Zeddy Agusdien, kedepan nya bahwa masyarakat Kabupaten Ciamis yang bekerja harus terlindungi oleh Program Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. (*/sol)

loading...

Feeds