Penyetaraan Sekolah Terhadap Siswa Didik Baru

 

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penyetaraan terhadap semua sekolah yang ada di KBB melalaui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga, dengan adanya aturan tersebut, istilah sekolah favorit ditiadakan.

Dengan demikian, Disdik KBB mengimbau agar para orang tua siswa lebih bijak dan tidak memaksakan kehendak memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP pada Disdik KBB, Edi Syafrudin menyampaikan, pada PPDB tahun 2023, Disdik KBB meminta para orang tua siswa untuk lebih bijak memilih sekolah berdasarkan zonasi sebagaimana yang telah diatur pemerintah.

“Bijak memilih itu dalam artian para orang tua tidak memaksakan masuk ke sekolah tertentu, jadi harus bijak melihat jalur. Kalau zonasinya lebih dekat ya, ambil lah jalur zonasi yang terdekat karena, tujuan PPDB ini ditahun-tahun sebelumnya juga sudah tidak ada sekolah favorit,” ucap Edi saat dihubungi, Jumat (26/5).

Dibeberkan Edi, melalui sistem PPDB, semua sekolah yang ada di KBB memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada sekolah favorit.

Maka dari itu, lanjut dia, orang tua dipersilakan memilih sekolah yang terdekat secara zonasi dan tidak memaksakan memasukkan anaknya ke sekolah yang secara zonasi jauh dari tempat tinggalnya.

“Harapan kami si orang tua Mindset-nya diubah lah karen tidak ada lagi sekolah favorit, sekolah negeri dan swasta sama jadi silakan memilih sekolah yang terdekat,” terangnya.

Kendati mengimbau orang tua untuk bijak dalam memilih sekolah sesuai zonasinya, dia menerangkan, terdapat pengecualian bagi orang tua. Salah satunya yakni, anaknya merupakan siswa yang berprestasi.

“Kecuali kalau anaknya memiliki prestasi, ambilah jalur prestasi. Kemudian keluarga yang tidak mampu ambil lah jalur afirmasi, dan kalau ada jalur perpindahan orang tua, ambilah jalur perpindahan tugas orang tua. Jadi bijak memilih jalur intinya itu,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan jual beli kursi dari pihak sekolah, dia menegaskan, Disdik KBB belum mendengar adanya kejadian tersebut sebab, Disdik melaksanakan komitmen yang baik dalam menjalankan PPDB sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi gini, satu sekolah menerima 400 siswa, ya sudah jadi 400 siswa itu yang diterima, tidak ada jual beli kursi kan kita memakai sistem aplikasi online jadi yang diterima di sekolah tersebut yang diterima aplikasi online dan yang diterima itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada istilah jual beli kursi,” tandasnya. (gat)

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …