POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai hasil produk hukum DPRD Provinsi Jawa Barat, dipastikan bakal melindungi para tenaga kerja di Jawa Barat. Sebab, dalam Perda ini mengatur seluruh perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat dan menyerap tenaga kerja, wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke Jamsostek agar memiliki perlindungan sosial.
Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Hidayat menjelaskan, salah satu aturan dalam Perda ini mengharuskan pemerintah provinsi melakukan fasilitasi pembiayaan untuk perlindungan ketenagakerjaan bagi ASN di tingkat provinsi, kota, kabupaten, bumd lalu hingga level RW.
“Di Perda ini mau sumber anggarannya darimanapun terserah. Mau itu perusahaan swasta, pemerintahan, dimanapun selama berada di Jawa Barat, itu wajib memasukan fasilitasi pembiayaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di rincian harganya (belanja),” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan alasan mengapa Perda Ketenagakerjaan ini sangat penting. Menurut dia, jumlah pekerja formal di Jawa Barat angkanya kurang lebih 10 juta orang, sementara jumlah pekerja informal 11 juta orang.
“Artinya angkatan kerja Jawa Barat 22 juta orang. Sebelum ada perda ini, pekerja yang terlindungi jaminan sosialnya baru 3,5 juta orang secara keseluruhan. Secara persentase jumlah pekerja yang terlindungi melalui jaminan sosial hanya sedikit,” tuturnya.
Sedikitnya jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosialnya menurut Ahmad terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah ketidakpatuhan pengusaha dan belum adanya kewajiban pemerintah provinsi dan daerah untuk mendaftarkan dan memfasilitasi pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ke depan bentuknya seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkes, seperti PBI Jamsostek bentuk fasilitasi pembiayaannya, tuturnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang memberikan fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat dengan diberikannya Paritrana Award pada tahun 2022 lalu dan rencananya akan kembali diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 ini.
Jawa Barat untuk pertama kali sepanjang sejarah bisa dapat Paritrana Award dari Kemenko PMK. Ini adalah penghargaan bagi pemerintah terbaik tentang ketenagakerjaan. Jadi di periode periode sebelumnya belum pernah dapat. Selama 15 tahun terakhir baru tahun 2022 kemarin dapat Paritrana Award,” tandasnya.