Iluni UI Komitmen Advokasi Kasus Alumni Secara Adil dan Bebas Intervensi

Kampus Universitas Indonesia. (ist)

Kampus Universitas Indonesia. (ist)

Selanjutnya ILUNI UI menilai bahwa pendekatan kriminalisasi yang digunakan oleh aparat terhadap orang yang tidak bersalah atas nama hukum seperti dalam kasus Ibnu Rusyd adalah fenomena puncak gunung es yang jika terus dibiarkan, bakal berakibat merusak sendi-sendi keadilan dan hukum Indonesia, yang pada gilirannya akan timbul apatisme terhadap berjalannya sistem hukum dan kerja aparat penegak hukum itu sendiri.

“Artinya, tidak hanya dalam kasus Ibnu Rusyd, jika ada sengketa bisnis yang gagal diselesaikan, siapapun bisa dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal dengan alasan pidana pencucian uang,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya membentuk Tim Advokasi melalui surat tugas bernomor 003/ST/ILUNI-UI/II/2023 yang secara khusus telah bekerja dan mendampingi Sdr. Ibnu Rusyd guna menuntut keadilan dan pengembalikan hak-haknya.

Lebih jauh, Tim Advokasi akan dipimpin dan dikomandoi oleh Iluni UI Fakultas Hukum, dengan semangat kebersamaan yang berbasis kompetensi dan profesi.

“Tim bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat seperti para pakar maupun praktisi Hukum Pidana dan Perdata UI, unsur PPATK hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah lama mencermati kasus ini bersama pihak lainnya akan mengawal, memantau, mengadvokasi dan memberikan pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali,” paparnya.

Selain itu, Tim Advokasi Iluni UI juga menghendaki agar UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan luhurnya.

Ahmad menerangkan Iluni UI masih menaruh kepercayaan dan harapan tinggi kepada institusi Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, yang diharapkan sekali lagi dapat menunjukkan marwahnya sebagai lembaga tertinggi peradilan.

“Untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran, kejujuran, bebas dari segala bentuk transaksi, intervensi dan pengaruh-pengaruh pihak luar,” pungkasnya. (*)

loading...

Feeds