POJOKBANDUNG.COM – Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) setelah melakukan tindakan tidak terpuji di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Brenton meludahi seorang imam di sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” kata Arief, Jumat (5/5).
Menurut Arief, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Sebelumnya Brenton juga telah mengikuti serangkaian proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung, setelah ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke Australia.
Selain dideportasi, menurutnya WNA tersebut diberi sanksi berupa penangkalan atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan itu, kata Arief, juga bisa diperpanjang.
“Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,” katanya.
Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023 dengan tujuan sebagai turis.
“Terus dia diperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya,” kata Arief.
Polrestabes Bandung menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat. Adapun peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/4). (sir)