POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pada hari sabtu (22/04) Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Kepada 463 Warga Binaan.
Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan
Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas II A Banceuy Bandung, Heri Kusrita di area lapangan sholat setelah kegiatan sholat idul fitri selesai dilaksanakan.
Dalam keterangannya Kalapas Banceuy menjelaskan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakan (wbp) yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 463 wbp.
“Warga Binaan Pemasyarakan Lapas Banceuy yang menerima remisi sebanyak 463 orang terdiri dari 331 orang kasus narkoba, 1 orang kasus money laundry, dan 131 orang yang pidana umum,” jelas Heri Kusrita, Sabtu 22 April 2023.
Remisi yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) Remisi Khusus I adalah pengurangan Tahanan bagi Warga Binaan yang telah berhak mendapatkan pengurangan karena berkelakuan baik sedangkan RKII adalah remisi yang telah diterima oleh warga binaan telah mencapai masa tahanan yang dibebankan kepada Warga Binaan apabila tidak ada subsider/denda yang dibebankan kepada Warga Binaan, warga Binaan bisa mendapatkan hak untuk bebas. wbp yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang yang terdiri dari 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 Hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang.
Sedangkan untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus II (RK II) yakni berjumlah tiga orang yang terdiri dari 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan remisi. Wbp yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya.
Sementara untuk wbp yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori remisi khusus I (RK I) terdiri dari 8 wbp mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan, Untuk wbp non PP 99 yang mendapat remisi khusus II (RK II) berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.
Kalapas juga menerangkan, bahwa wbp di Lapas Kelas II A Banceuy saat hari Raya Idul Fitri berhak dikunjungi keluarga.
“Kami berikan kesempatan wbp bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan pembatasan satu wbp bisa dikunjungi oleh lima anggota keluarga serta dua orang anak serta dari kelima keluarga salah satunya harus keluarga inti.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak hari pertama idul fitri sampai dengan hari ketiga idul fitri 1444H.