Diperiksa Polisi Saat Terbaring di Rumah Sakit, Kades Cibogo Lapor ke Propam Polda Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala Desa Cibogo, AS, yang merupakan tersangka kasus penyelewengan aset atau kas desa, melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam Polda Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena AS tidak siap diperiksa karena tengah dirawat di rumah sakit.

Penasehat hukum tersang AS, Rizky Rigantara mengatakan, laporan itu dilakukan karena adanya dugaan dua pelanggaran yang dilakukan penyidik. Pertama yakni tetkait surat panggilan untuk AS pada tanggal 4 Januari guna dilakukan pemeriksaan.

Namun surat tersebut, lanjutnya, diterima pada tanggal 3 Januari, sehingga AS tidak memiliki waktu persiapan untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan aturan terkait mempersyaratkan tiga hari minimal, ketika terlapor akan dimintai keterangan agar ada cukup waktu untuk membuat mempersiapkan pemeriksaan itu.

“Nah itu kan jeda waktu satu hari. Hal itu tentu melanggar Pasal 227 Ayat (1) KUHAP yaitu Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan,” kata dia.

Selain itu, kata dia, penyidk dinilai tidak profesional karena medatangi AS yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit jantung di Kota Bandung. Padahal, lanjut Rizky, pihaknya sudah menyerahkan berkas terkait surat keterangan dari pihak rumah sakit ke penyidik Polda Jabar begitu mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa AS mengalami gangguan kesehatan.

Saat itu, kata dia, dua orang penyidik yang mendatangi rumah sakit tersebut sempat bertanya kepada AS terkait jadwal kepulangan setelah dirawat. Tak berhenti disitu, penyidik pun bahkan menggali informasi ke perawat serta bagin administrasi di rumah sakit tersebut.

“Penyidik datang ke rumah sakit, tidak ada pemberitahuan ke penasehat hukum, karena itu juga yang kami sayangkan. Kami ketika menangani perkara ini kan menyerahkan surat kuasa, kemudian tidak berkomunikasi kepada kami (penyidik datangi tersangka ke rumah sakit,” katanya.

Menurutnya, tindakan penyidik tersebut dinilai sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan pihak keluarga yang tengah fokus untuk pemulihan kesehatan AS. Hal itu pun yang mendorong penasehat hukum untuk menempuh langkah pengaduan ke Div Propam Jabar.

Penasehat hukum tersangka AS, telah melaporkan penyidik tersebut ke Div Propam Polda Jabar pada Kamis (5/1/2023) pukul 23.30 WIB. Pelaporan tersebut telah diterima dan tertuang dalam surat dengan nomor STPL/02/I/HUK.12.10/2022/Bid Propam.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemindahan aset berupa tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 4,7 hektare. Salah satu tersangka yakni Kepala Desa Cobogo.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, empat tersangka tersebut adalah MS mantan Kepala Desa Cibogo, AY sebagai Sekretaris Desa di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/viii/2022.

loading...

Feeds