POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejumlah warga diduga menjadi korban penipuan penjualan rumah berkedok syariah dengan kerugian mencapai ratusah juta rupiah. Bahkan, salah seorang ASN menjadi korban dugaan penipuan yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022 lalu.
Salah seorang korban, MR, yang merupakan ASN mengatakan, tertarik dengan adanya pamflet penjualan rumah bertajuk ‘cicilan tanpa riba’ bernama Kalyca Village Padasuka Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akhirnya dia pun membeli satu unit rumah tersebut.
Dia mengaku telah membayarkan uang muka senilai Rp 76 juta dan mulai membayar angsuran pertamanya senilai Rp 13 juta pada sekitar bulan Maret 2021 dan berlanjut hingga bulan Juli 2021. Kemudian, di bulan Agustus 2021, tiba-tiba dirinya dan beberapa calon penghuni rumah dikumpulkan oleh pihak developer.
Dalam pertemuan itu, pihak developer mengatakan bahwa tanah yang hendak dibangun hunian kalah di pengadilan. Para calon penghuni rumah pun kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago. Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.
MR menyebut total uang yang sudah disetorkan pada pihak developer adalah senilai Rp 163 juta. Menurut dia, pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang bulan September 2021 hingga Maret 2022. Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer. Sepeser uang pun belum diterimanya.
“Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund,” ucap MR di Bandung, (4/1).
Korban lainnya, BR yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara pun mengaku tergiur untuk membeli satu unit rumah di sana karena ada iming-iming cicilan tanpa riba. Saat itu, kata dia, dirinya diminta untuk membayarkan uang muka senilai Rp 5 juta bila memang berminat.
BR pun telah menyetorkan uang ke pihak developer senilai Rp 340 juta. Lalu, pada bulan Agustus 2021, dirinya diberi tahu oleh pihak developer bahwa tanah yang rencananya akan dibangun hunian bermasalah sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.
Sama dengan MR, BR pun diberikan dua pilihan oleh pihak developer yakni direlokasi ke tempat lain ataukah menerima pengembalian uang 100 persen. Saat itu, dia memilih untuk menerima pengembalian uang. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima sampai sekarang.
“Gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut,” ungkap dia.
Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK.
“Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah, menurut saya syariah ini sudah bawa-bawa agama. Nah, apakah prinsip syariah itu seperti ini itu, patut kita pertanyakan begitu loh. Mungkin sudah saatnya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar dapat menertibkan para developer-developer nakal yang mencari keuntungan dengan menjual embel syariah,” kata dia.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu.
“Nanti dicek dulu,” kata dia.