POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Agenda itu menyorot peran seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ada pula persoalan yang akan muncul jika pengelolaan sampah tidak optimal dilaksanakan.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan bagaimana Undang-Undang pengelolaan sampah, memberikan penegasan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.
“Kenapa sosialisasi dilakukan, karena di dalamnya ada upaya penguatan, penegasan, kemudian penyamaan persepsi berdasarkan regulasi yang ada, terkait dengan bagaimana semua pihak itu mampu berbagi peran, berkontribusi positif, dalam ranah kewenangan dan tugas pokok masing-masing,” kata Asep, Selasa (13/12).
Dalam sosialisai kali ini, Pemkab Bandung pun sudah menyiapkan peraturan Bupati untuk memberikan pedoman secara jelas kepada masing-masing individu maupun rumah tangga. Hal itu dinilai penting, pihaknya pun turut melibatkan Asosiasi Perumahan, Asosiasi Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran, dan kawasan industri, guna menyukseskan kampanye ini.
“Kenapa mereka dilibatkan, karena di kawasan itu menghasilkan sampah domestik dan Undang-Undang memberikan tugas, bahwa pengelolaan kawasan itu wajib membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Jadi secara pribadi, secara institusi kita semua akan terlibat secara baik untuk mempertanggungja
wabkan pengelolaan sampah yang kita hasilkan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna yang turut hadir di lokasi, mengingatkan kembali mengenai tanggung jawab pengelolaan sampah di wilyahnya. Ia menilai tanggung jawan pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama, untuk menjaga lingkungan, sesuai visi yang di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan,” kata Dadang.
Dadang pun turut mengingatkan, akan ancaman persoalan sampah jika tidak ditangani secara optimal. Ia menilai, persoalan pengelolaan sampah tersebut dapat dipikirkan solusinya bersama.”
Potensi sampah di Kabupaten Bandung itu mencapai 1.500 ton per hari. Persoalan sampah ini merupakan ‘PR’ bersama yang harus diselesaikan secara optimal,” katanya.
(cr1)