POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung, siap berikan bantuan keuangan khusus untuk optimalkan tata kelola pemerintahan yang profesional, dalam mewujudkan visi keempat Kabupaten yang agamis.
Guna mewujudkannya, Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung No 306 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Kegiatan Bunga Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan program bunga desa.
“Untuk mendukung capaian SDGs desa dan mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bedas serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, diperlukan dukungan program bantuan keuangan khusus,” kata Tata, ditulis Jumat (9/12).
Pemberian bantuan tersebut dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan. Tujuannya sebagai prioritas nasional dalam pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa. Sekaligus agar menjadi tuntunan agar pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa bisa terlaksana secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran.
“Tentunya kita semua sepakat, kegiatan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa dapat terlaksana dengan baik jika didukung sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang tepat,” imbuhnya.
Tata pun mengingatkan, program kegiatan bantuan keuangan khusus tersebut diprioritaskan untuk peningkatan kualitas lingkungan masyarakat.
“Sasaran bantuan keuangan khusus program bunga desa, antara lain stimulan rumah tidak layak huni, pembangunan sarana air bersih, rehabilitasi/pembangunan sarana mandi, cuci dan kakus,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Bandung berharap nantinya akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan kecamatan tentang pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa. Hal itu guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tertib administrasi dan disiplin anggaran secara tepat.
(cr1)