POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Kali ini, Jaksa menghadirkan 7 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Jaksa menanyai saksi pertama, Aep Saeful Rahman sebagai perantara jual beli antara Stelly Gandawidjaja dan Irfan Suryanagara. Stelly merupakan korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.
“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” kata Aep saat sidang, Jumat (9/12).
Aep menjelaskan, transaksi jual beli lahan yang terjadi yakni di wilayah Pasir Ipis sekitar 1 hektare dan wilayah Cijurey sekitar 7 hektare. Dalam proses transaksinya, kata Aep, terdakwa Irfan membeli sejumlah lahan itu sekitar Rp 200.000 per meter. Dengan total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp 2 miliar.
“Yang bayar itu pak Irfan, tetapi ada juga pak Stelly. Pembayaran dari pak Irfan itu tunai, sedangkan dari pak Stelly melalui transfer bank,” kata dia.
Atas permintaan Irfan surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawanty yang diketahui merupakan istri Irfan Suryanagara setelah setelah transaksi pembayaran selesai. Aep juga mengakui, setelah transaksi di dua objek lahan yang diperjualbelikan itu, pihaknya kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan terdakwa.
“Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya melainkan pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, kesaksian yang disampaikan oleh Aep membantahkan keterangan yang disampaikan korban Stelly dalam sidang sebelumnya.
di
“Sebelumnya Stelly menyebutkan pembelian tanah itu sekitar Rp 3,5 miliar. Tadi terungkap di fakta persidangan yang sebenarnya hanya Rp 1 miliar 50 juta. Itu pun sebesar Rp 800 juta dibayarkan klien kami. Sedangkan yang dibayarkan korban itu sekitar Rp 200 juta. Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Raditya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus menggali kesaksian dari para saksi-saksi termasuk saksi fakta lainnya.
“Pada fakta persidangan karena hakim berulang kali menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya. Sehingga yang muncul di muka persidangan kali ini menurut pendapat kami adalah fakta yang sebenarnya. Bahwa untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli pak Irfan terlebih dahulu dengan membayar Rp 800 juta kepada saksi Aep. Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp 200 juta,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis. Bisnis yang dimaksud adalah kepemilikan tanah di daerah Sukabumi. Tanah tersebut bisa buat perumahan, SPBU, hingga vila.