UMK 2023 di Jabar Resmi Ditetapkan

Ribuan buruh tampak melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Jawa Barat, Bandung.

Ribuan buruh tampak melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Jawa Barat, Bandung.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023 pada Rabu (7/12). UMK ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7 /Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi daerah di Jabar dengan UMK tertinggi pada 2023, yakni Rp 5.176.179,07 sedangkan UMK terendah dimiliki Kota Banjar dengan Rp 1.998.119,05.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” katanya, Rabu (7/12).

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 juga telah ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

UMK yang telah ditetapkan, kata Rachmat, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Kemudian pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Sementara pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

“Itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jadi Bupati/Wali Kota akan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK,” ujarnya. (sir).

loading...

Feeds