Hawu Pabeasan Harus Menjadi Kawasan Cagar Alam Geologi

SUASANA: Tampak wisatawan tengah bermain di kawasan Hawu Pabeasan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG

SUASANA: Tampak wisatawan tengah bermain di kawasan Hawu Pabeasan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Pentingnya menjaga kawasan Hawu Pabeasan Kabupaten Bandung Barat sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG). Terus dikumandangkan aliansi rakyat merdesa dalam menjaga kawasan tersebut dari pertambangan.

Salah seorang perwakilan aliansi rakyat merdesa, Atang mengatakan, kawasan Hawu Pabeasan secara kajian ilmiah dinyatakan sebagai KCAG. Namun kawasan tersebut perlu kekuatan hukum, pasalnya belum ada keputusan menteri.

“Dari kacamata kita, merasa memiliki rintangan oleh prosedur yang ada, padahal secara kajian ilmiah dia KCAG tapi tidak memiliki kepmen,” ucapnya,(27/10).

Ia mengatakan, pada 10 Juni 2010 saat Pemprov Jabar, membuat moratorium di kars KBB tentang pemberhentian sementara tambang. Saat itu Dinas ESDM melakukan kajian ilmiah, tentang KCAG dimana kawasan Gua Pawon dan Hawu Pabeasan termasuk didalamnya.

“Hasil kajian ilmiah peta pola ruang RT RW KBB 2012 kajiannya lama 2 tahun. Sudah jelas secara kajian ilmiah, KCAG di KBB ada di gua Pawon dan Hawu Pabeasan. Konsekuensinya meski dilindungi,” ujarnya.

BACA JUGA: Sudah 12 Jam Kobaran Api Masih Membakar Gudang Tripleks di Kota Bandung

Lebih lanjut, kita mesti melihat kepada peraturan UUD, dimana kawasan KCAG itu boleh dimanfaatkan sejauh tidak merusak batuannya. “Semisal untuk ekskavasi situs bersejarah itu boleh, tapi untuk pertambangan tidak boleh kalau sudah dinyatakan KCAG,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, yang menjadi permasalahan, setelah diputuskan KCAG pemerintah masih mengeluarkan izin pertambangan pada 2019 untuk perusahaan tambang.

“Bahayanya jika sering kena getaran efek tambang, bisa runtuh beberapa tebing. Belum lagi menurutnya, kawasan pemukiman yang bersebelahan tambang rusak dan adanya polusi udara,” ujarnya.

Sehingga aliansi rakyat merdesa menuntut agar dalam proses pembuatan RTRW 2012 yang sedang direview. Harus melibatkan kelompok sipil yang berkepentingan dikawasan kars.

Sementara itu, Ketua FK3I serta Dewan Daerah WALHI Jawa barat, Dedi Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Hawu Pabeasan termasuk KCAG.

“Namun yang menentukan KCAG itu pihak Dinas ESDM Provinsi Jabar, yang belum mengakui KCAG. Padahal dari kajian ahli dan DLHK KBB itu direkomendasikan menjadi KCAG,” ujarnya,(27/10).

Lebih lanjut, Hawu Pabeasan termasuk KCAG dalam konteks ada keunikan dan kekhasan. Sehingga pihaknya meminta Dinas ESDM Provinsi Jabar, untuk melihat konservasi kars dalam konteks ekologi bukan dalam pertambangan.

“Walaupun sebetulnya Hawu Pabeasan belum KCAG dalam versi provinsi ESDM pusat dan Jabar. kalau sudah kajian dari KBB harusnya diakomodir kepentingan ekologi dibanding kepentingan pengusaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sedang melakukan edukasi masyarakat sekitar. serta kami dari FK3I sebagai bagian aliansi mendorong advokasi pemerintah ESDM untuk segera menjadikan Hawu Pabeasan sebagai KCAG.

“Pasalnya lampiran RTRW tertulis KCAG, tapi didalam salinan RTRW KBAK, sehingga kita harus luruskan dan besok diundang DLHK untuk menyamakan persepsi,” pungkasnya.

(kus)

loading...

Feeds