BPOM Akui Tidak Melakukan Pengawasan Obat Jadi

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akui tidak melakukan pengawasan kadar pencemar pada obat yang telah beredar di pasaran, termasuk obat-obat cair yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, hal itu dikarenakan standar pembuatan obat tidak mensyaratkan adanya pengawasan produk jadi terhadap pencemaran. Sehingga, pihaknya tidak melakukan pengawasan.

“Selama ini, memang tidak jadi ketentuan dalam standar pengawasan obat. Sehingga itu tidak dilakukan,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (23/10) lalu.

BACA JUGA: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Bandung Habis

Sebab itu pula ia menampik anggapan yang menyebut BPOM kecolongan dalam mengawasi obat sirop. Penny justru menilai kasus gangguan ginjal akut pada anak merupakan pembelajaran dalam memperkuat sistem pengawasan obat, baik sebelum ataupun sesudah produksi.

Selain memperkuat pengawasan, BPOM juga akan meminta industri farmasi untuk meningkatkan penelitian mandiri, serta menganalisis dan memastikan kualitas produknya. Kemudian, BPOM akan mengawasi obat-obat tersebut berbasis risiko.

“Produsen obat juga harus meyakini kemanan bahan baku yang digunakan ketika mengubah bahan baku atau kandungan obat,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memastikan 136 jenis obat sirop yang tidak tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sehingga masuk dalam kategori aman dikonsumsi. Hal itu dipastikan setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian.

Saat ini BPOM terus melakukan pengujian pada produk obat-onat lainnya, setidaknya 69 produk sedang dalam pengujian. Hasil pengujian, kata Penny, akan segera diumumkan secara bertahap. (sir)

loading...

Feeds