POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Sebanyak 115 personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB)yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak harus dirumahkan. Setelah habis kontrak dan habisnya anggaran.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, sebanyak 115 personel Satpol PP KBB terpaksa dirumahkan setelah habis kontrak dan tidak ada anggaran.
“Gajinya hanya dianggarkan hingga September 2022, sedangkan sisa gaji 3 bulan sampai Desember 2022 nanti tidak dianggarkan pada APBD Perubahan,” ucapnya melalui telepon, (4/10).
Ia mengatakan, semua gaji TKK itu sudah diberikan sesuai kontrak yang dibuat diawal tahun selama sembilan bulan atau hingga September 2022, sehingga saat ini kontraknya sudah selesai dan mereka sudah tidak tercatat di Satpol PP KBB.
“Kontraknya sudah habis, dan itu (dirumahkan) sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya sembilan bulan sesuai kontrak,” tuturnya.
BACA JUGA: Puluhan Pemakaman di Cicendo Terkena Longsor Hingga Kain Kafan Terlihat
Asep mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan dan polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.
“Tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan untuk mempekerjakan kembali 115 TKK ini karena bukan kapasitasnya dan terbentur masalah regulasi,” ujarnya.
Melanjutkan, dilematis namun sesuai UU t bahwa personel Satpol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal tersebut, sudah tertuang dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satpol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.
Para TKK Satpol PP KBB ini, kata dia, setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp 2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan. Sehingga secara total untuk 115 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp 314 juta per bulan bulan atau lebih dari Rp 2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.
“Jadi untuk pengamanan sekarang di sejumlah tempat terpaksa pakai tenaga yang ada saja dari PNS. Untuk penjagaan seperti di kantor pemda dan rumah dinas bupati pasti tetap ada,” pungkasnya.
Meski status Satpol PP sudah dirumahkan, namun masih terpantau beberapa masih mengikuti dinas. Pasalnya surat resmi kontrak berakhir belum keluar.
(kus/b)