Wajib Tau! Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah Saat Mudik Lebaran

ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan saat melalui jalur Tol Paster, Kota Bandung, belum lama ini.
TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan saat melalui jalur Tol Paster, Kota Bandung, belum lama ini. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah menyusun peraturan lalu lintas terkait rekayasa arus lalu lintas untuk musim mudik Lebaran 2022 ini. Diperkirakan 85 juta masyarakat akan kembali ke kampung halamannya pada tahun ini.


Sebanyak 144.392 personel gabungan yang terdiri dari Mabes Polri, Polda dan Pemda dan instansi terkait, juga disiagakan untuk mengawal jalannya mudik Lebaran 2022 ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas di tol, seperti one way, ganjil genap, contraflow, buka tutup rest area, pemindaan kendaraan dari jalur tol ke jalan alternatif.

“Pemerintah dalam hal ini polisi dan stakeholder akan menerapkan berbagai macam strategi, dan mempersiapkan jalur-jalur alternatif,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (22/4).

Sigit menuturkan, untuk mencegah kepadatan di jalan tol Polri juga mempersiapkan rekayasa lalu lintas ganji genap. Penerapan itu dilakukan dimulai pada 28 April hingga 9 Mei 2022. “Pengaturan ganjil genap tentunya juga akan dilakukan, sehingga kepadatan jalur tol bisa terhindari,” katanya.

BACA JUGA: Masih Bingung Lebaran Liburan Kemana? Ini Nih 5 Pantai Rekomendasi Dekat Bandung

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada 28 April mendatang mulai pukul 17.00 WIB-24.00 WIB diberlakukan kendaraan dengan nomor pelat genap.

“Ini dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, pada 29 April kendaraan melintas di Tol Cikampek KM 47 sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung diperuntukan pelat nomor ganjil. “Kemudian hari Jumat 29 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB diberlakukan kendaraan khusus untuk nomor polisi ganjil,” ungkapnya.

Ramadhan mengungkapkan untuk 30 April diberlakukan pelat nomor genap. Kemudian pada 1 Mei diperuntukan untuk kendaraan ganjil. Lalu 1 Mei jam 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB nomor polisi ganjil.

“Jadi masih sama dimulai dari KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung 414,” tuturnya.

BACA JUGA: IIK BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta Buka Puasa Bareng Ratusan Anak Yatim

Sementara untuk arus balik, rekayasa lalu lintas akan dimulai pada 6 Mei diberlakukan untuk pelat nomor genap mulai pukul 14.00 WIB-24.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 47.

Selanjutnya untuk kendaraan bernomor polisi genap dilakukan pada 7 Mei, diperuntukan untuk nomor ganjil dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Tol Halim. “Kemudian hari Sabtu tanggal 7 untuk kendaraan nomor ganjil dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Halim KM 3,500,” ungkap Ramadhan.

Setelah itu pada 8 Mei diperuntukan untuk nomor pelat genap. Selanjutnya pada akhir arus balik, tanggal 9 Mei diperuntukan untuk pelat nomor ganjil. “Bila sudah memasuki tanggal 9 Mei berlaku nomor ganjil dimilai dari KM 414 sampai Halim KM 3,500,” tuturnya.

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …