Penangkapan Mafia Tak Pengaruhi Ketersediaan Minyak Goreng Curah

SIDAK : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Iendra Sofyan saat melakukan sidak di Transmart pada Kamis (21/4).
RAMADHAN/RADAR BANDUNG

SIDAK : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Iendra Sofyan saat melakukan sidak di Transmart pada Kamis (21/4). RAMADHAN/RADAR BANDUNG

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Belakangan ini, kejaksaan agung telah menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng (Migor). Ada indikasi tersangka akan terus bertambah.


Dibalik pemberitaan tersebut, tidak mempengaruhi minyak goreng khususnya curah. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang lebih condong menangani minyak goreng.

“Hal tersebut tidak mempengaruhi, karena minyak goreng sekarang ditangani oleh Kemenperin bukan lagi Kemenag. Masalahnya ada di hulu jadi sekarang Kemenperin yang menangani minyak goreng,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Iendra Sofyan saat ditemui usai sidak.

Untuk menjamin ketersedian dan subsidinya. Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Peraturan tersebut terkait penyediaan dan pengelolaan minyak goreng dari Produsen, distributor sampai ke pedagang. Semua yang terlibat harus tersertifikasi dan bisa dilihat di aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (Simirah),” ujarnya.

BACA JUGA: Jaga Kondusifitas Lebaran, Polrestra Bandung Musnahkan Ribuan Minol dan Kenalpot Brong  

Ia mengatakan masih permasalahan dari ekosistem dari hulu sampai hilir. Ekosistem ini diterapkan agar perusahaan yang ingin mengajukan subsidi bisa melalui proses yang ada.

“Permasalahannya dari distributor dalam menyampaikan administrasi. Bagi pedagang pun sekarang tidak perlu melampirkan NPWP cukup NIK. Jadi dengan diterapkannya ekosistem ini, perusahaan tidak bisa tiba – tiba mengajukan subsidi,” katanya.

Kesulitan lainnya adalah pendistribusiannya dan keterbatasan tangki minyak goreng. Dalam pengisian tangkinya pun mengantri jadi suplai ke pasarnya terlambat.

“Pendistribusiannya sulit karena adanya keterbatasan tangki migor yang dimiliki PT Agro Jabar. Selain tangki, dalam pengisiannya pun bisa ngantri sampai 2 hari,” tuturnya.

BACA JUGA: Masih Bingung Lebaran Liburan Kemana? Ini Nih 5 Pantai Rekomendasi Dekat Bandung

Iendra menjelaskan bahwa subsidi yang dilakukan tidak akan selamanya. Ada beberapa faktor sampai kapan subsidi terus bergulir.

“Subsidi ini tidak akan selamanya ya sampai harga HET normal. Subsidi ini kami menargetkan untuk 2 – 3 bulan kedepannya. Tergantung dari stok yang kami punya,” jelasnya.

Ia berharap sebelum stok yang kami punya habis. Harga migor curah kembali normal. Penetapan tersangka mafia migor pun tidak mempengaruhi distribusi ataupun penyaluran migor curah khususnya.

“Kami berharap harganya segera kembali sesuai HET. Kesimpulannya penetapan tersangka itu tidak mempengaruhi penyalurannya karena sudah ditangani Kemenperin. Tugas Kemendag hanya mengawasi harga di pasar,” harapnya saat ditemui Radar Bandung saat melakukan sidak rutin, Kamis (21/4).

(cr2/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …