POJOKBANDUNG.com – NGAMPRAH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ada tiga kasus peredaran gelap narkoba di wilayahnya sepanjang tahun 2022.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Lembang, Kecamatan Cisarua dan Cipongkor dengan jumlah pemakai 10 orang.
Kepala BNN KBB, AKBP M Julian mengatakan, tangkap tangan peredaran narkoba tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.
“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras berbahaya. Pertama di Lembang, kita langsung ungkap,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, kasus di Cisarua, kemudian, berhasil diungkap dan pemakainya direhabilitasi. Hanya di Cipongkor, pelakunya tidak berhasil diamankan lantaran keburu kabur.
Hingga saat ini, pihaknya melakukan pelacakan pada pelaku yang kabur tersebut. Untuk pengedarnya, BNN menyerahkan kasusnya ke Polres Cimahi.
Baca Juga: Polisi Benarkan Roby Geisha Ditangkap Gegara Narkoba, Ini Kasus yang Ketiga
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di KBB, sepanjang tahun 2022, ditemukan berbagai obat-obatan keras seperti tramadol, heximer dan double-y.
“Itu semua obat-obatan yang tadinya mudah dibeli, sekarang susah,” ungkapnya.
Pemakai narkoba tersebut, lanjut Julian, rata-rata pada remaja dan ada juga diantaranya usia sekolah. Menurutnya, masyarakat diminta mewaspadai anak-anaknya agar tidak terjerembab menjadi pemakai narkoba.
Baca Juga: Roby Satria Pakai Narkoba dan Ditangkap Lagi, Geisha Tetap Manggung
Wakil Ketua DPRD KBB, Hj. Ida Widaningsih mengatakan, untuk menangani maraknya peredaran narkoba di wilayahnya, tidak bisa dilakukan oleh BNN saja.
Ia berharap semua stackeholder bisa membantu BNN dalam melakukan pengawasan peredaran gelap narkoba.
“Ini bukan hanya tugas BNN, tapi tugas kita semua juga. Mari kita bantu BNN dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
(kro)