Modal Pamer Tubuh Telanjang di Medsos, Selebgram Ini Raup Banyak Cuan

ILUSTRASI

ILUSTRASI

POJOKBANDUNG.com – Polisi menetapkan selebgram inisial KH (30) sebagai tersangka pelaku pornoaksi. Warga Pasuruan itu nekat streaming tanpa busana di media sosial.

“Tersangka menggunakan nama akun ‘Cleopatra’,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (2/3).

Tersangka KH berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan pornoaksi sambil menunggu respons dari penonton. Dari aksinya, KH menerima kiriman hadiah berupa koin dari penonton.

Adhi menjelaskan tersangka KH mendapatkan upah sebesar USD 6 per jam saat melakukan streaming, Hasil tersebut kemudian dibagi. KH mendapatkan 60 persen, sementara 40 persen sisanya bagian agensi dan aplikasi online dengan kurs satu koin sebesar Rp3 ribu.

“Tersangka KH mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 20 juta setiap bulannya,” ujar Kasat Reskrim. Pelaku pun kini dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

“Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Adhi.

(jpnn)

loading...

Feeds