POJOKBANDUNG.id, CIMAHI – PT PLN (Persero) UP3 Cimahi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penandatanganan kerja sama mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Manager PLN UP3 Cimahi, Ansats Pram Simamora mengatakan, kesepakatan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan sekaligus penyelamatan keuangan kekayaan atau aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum.
“Harapannya untuk terus terjalin kerjasama yang baik antara PT PLN (Persero) UP3 Cimahi dan Kejari Cimahi dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan PLN baik dari segi kehandalan ataupun pelayanan lainnya,” kata Ansats.
Ansats menambahkan, selain meningkatkan sinergitas, kesepakatan ini pun bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PLN UP3 Cimahi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Penandatangan MoU untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari,” tegasnya.
Adapun poin kerjasama yang akan dijalankan yakni, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum Lain serta pelayanan hukum.