POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. Ia juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
“Kami juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub,” jelasnya.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama, terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
“Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut untuk memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Ia menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, terdapat 24.000 lebih PPNPN di jajaran Kemenhub. Namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Dilain kesempatan, Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto menyatakan, dukungan dari lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah terhadap Inpres Nomor 2/2021 akan mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai Non ASN atau PPNPN.
“Kami akan terus mengawal dan melakukan kolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) agar seluruh pekerja di Indonesia bisa terlindungi oleh BPJAMSOSTEK,” tandasnya.