Non-ASN Kemenag Akan Dapat Perlindungan Jaminal Sosial Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG -Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ia siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

“Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” ucap Yaqut saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. Kata dia, perlu dorongan dari seluruh pihak terkait terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek.

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap, dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.

“Anggoro berharap agar semua yang dilakukan dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto menyatakan, dengan menjalin kerjasama dan berkolaborasi antar stakeholder pihaknya bersama-sama ikut mengambil peran untuk mengimplentasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 , terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Kami berharap kerjasama ini bisa menjadi dorongan bagi Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah lainnya untuk berkolaborasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kepada seluruh pekerja, baik pekerja bukan penerima upah maupun non ASN,” tandasnya.

(*/arh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …