POJOKBANDUNG.com – Polisi mengamankan seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. JG, 34, dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah berusia lima tahun.
”Pelaku pencabulan merupakan karyawan dari ibu korban di salah satu kafe di Kecamatan Parmaksian, Toba,” kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/4).
Dia mengatakan, aksi pencabulan tersebut terungkap saat ibu korban curiga ketika anaknya menangis saat buang air kecil. ”Korban mengaku kepada ibunya telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali, yakni pada 4 April dan 7 April,” tutur Nelson Batubara.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Atas laporan tersebut, lanjut Nelson Batubara, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyian.
Menurut kasat, dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung. Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
”Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orang tuanya,” ucap Nelson Batubara.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Nelson Batubara.