Dapat Dukungan Jokowi, Seluruh Elemen Pemerintahan Harus Dukung BPJS Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru. Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan, semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Misalnya, membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut Jokowi menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. Jokowi secara khusus meminta Menko PMK memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga menyambut Inpres tersebut serta akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

“Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.

Anggoro menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

“Semoga dengan adanya Inpres ini menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto sangat menyambut baik dan semangat dengan adanya Inpres optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap Inpres dapat memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia dalam mencapai kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tandasnya.

(*/arh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …