Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Cara Warga Boleh Bepergian

POJOKBANDUNG.com – Pemerintah melarang adanya kegiatan mudik pada periode libur Hari Raya Idul Fitri, terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Di luar periode itu, masyarakat tidak dilarang bepergian ke luar daerah. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati.


“Kalau ada yang berpergian sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang. Namun tata cara berpergiannya harus mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan, Satgas memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan jika ada keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Berupa bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Dalam aturan itu, pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM itu berlaku bagi pelaku perjalanan pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD prajurit TNI, dan anggota Polri. Kewajiban penyertaan SIKM juga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan mudik. “Kita laksanakan sosialiasi dan edukasi larangan mudik demi Indonesia yang bebas dari Covid-19,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

(jpg)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …