Pemerintah Tutup Peluang Mudik Lebaran 2021

POJOKBANDUNG.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang larangan mudik selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jika mengacu aturan tersebut, larangan mudik menyentuh semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, hingga sepeda motor. Larangan itu juga berlaku untuk angkutan laut dan udara.


Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya dan merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

”Oleh karena itu, ditetapkan peniadaan mobilitas mudik sementara. Dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Wiku kemarin (8/4).

Larangan perjalanan dalam waktu-waktu tersebut tidak berlaku untuk beberapa kalangan. Antara lain, perjalanan terkait kebutuhan medis yang mendesak seperti pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang.

Pengecualian juga diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan surat izin pimpinan instansi pekerjaan. Khusus ASN, karyawan BUMN, BUMD, serta TNI-Polri, surat izin harus diberikan oleh pejabat setara eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …