POJOKBANDUNG.com – Kebijakan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini melegakan para karyawan. Selain mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan THR, pemerintah meminta nominal yang dibayarkan penuh dan tidak dicicil.
Kewajiban itu ditetapkan karena pemerintah telah memberikan stimulus bagi sektor usaha.
Dengan demikian, sudah semestinya pengusaha menjalankan kewajiban untuk membayar THR kepada para karyawan. ”Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kemarin (8/4).
Pemerintah, kata dia, menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Idul Fitri 2021. Di antaranya, mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta serta gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.
Bukan tanpa alasan pemerintah merilis kebijakan tersebut. Pemberian THR dan gaji ke-13 diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi Rp 215 triliun.
Tahun lalu tekanan ekonomi akibat pandemi yang dirasakan berbagai sektor membuat pemerintah memberikan kelonggaran dalam pembayaran THR. Pelaku usaha dapat mencicil pembayarannya. Namun, kebijakan itu tidak berlaku tahun ini. ”Tahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar secara penuh,” katanya dalam kesempatan terpisah.