POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Meski Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Kabupaten Bandung telah selesai digelar, namun nyatanya gejolak konflik diinternal partai berlambang pohon beringin itu, dinilai masih ada. Sebagai informasi, hasil dari musda tersebut secara aklamasi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto sebagai ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung untuk lima tahun kedepan.
Hasil tersebut mendapatkan penolakkan dari kubu Anang Susanto yang merupakan kadidat ketua DPD lainnya, dan pada akhirnya pendukung Anang Susanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar terkait pelaksanaan proses Musda yang dianggap terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.
Mantan Wakil Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Subhan mengatakan potensi konflik internal di dalam sebuah organisasi apalagi partai politik merupakan hal yang biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan untuk menguasai.
“Gugatan ke MP adalah langkah konstitusional yang diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD/ART Parpol, sehingga sah-sah saja jika kubu pendukung Anang Susanto mengajukan gugatan ke MP, yang terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya,” ujar Subhan saat wawancara di Soreang, Selasa (30/3/2021).
Rasa optimisme kubu Anang Susanto akan menang dalam MP, kata Subhan, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu Sugianto dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu Anang Susanto. Namun demikian, urusan MP tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan.
“Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP, semuanya masih fifty-fifty dan persidangannya pun belum terlaksana,” tambahnya.
Di sisi lain, Subhan juga menyoroti keluarnya SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda X tersebut. Menurut pandangannya, idelanya DPD Golkar Provinsi Jawa Barat tidak perlu terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda kemarin, sebab proses MP-pun belum dilaksanakan.
“Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk di gelar Musda ulang, seumpamanya. Tapi, ya sudahlah mungkin ada pertimbangan lain,” tutur Subhan.
Hal lain yang lebih menarik, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bandung itu tertanggal 26 Februari 2021, artinya 6 hari setelah Musda digelar dan yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Ade Barkah dan Sekretarisnya Ade Ginanjar. Sementara, sepengetahuan Subhan, terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar kepada Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F. Paulus.
“Saya punya salinan SK dari DPP tersebut, telah baca juga isi dari SK tersebut, dan benar saja semenjak tanggal 9 Februari 2021 bahwa Kang Tb. Ace Hasan ditugaskan oleh DPP untuk menjadi PLT Ketua DPD Golkar Jabar. Jadi, secara de jure semenjak tanggal 9 Februari 2021, Kang Ade Barkah tidak lagi menjadi Ketua DPD Golkar Jabar,” papar Subhan.
Subhan mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menilai sah dan tidaknya SK Kepengurusan DPD Golkar yang ditandatangani Ade Barkah tersebut. Ia hanya bisa berprasangka baik kepada DPP Golkar, bahwa bisa jadi DPP mengeluarkan SK kembali terkait PLT tersebut menjadi tertanggal 27 Februari 2021, agar SK yang tanggal 26 Februari bisa dianggap sah secara aturan. Karena secara de facto, Tb. Ace Hasan muncul ke permukaan DPD Golkar Jabar setelah tanggal 26 Februari 2021.
“Kalau kenyataannya seperti ini, berarti saya yang ketinggalan informasi terkait keluarnya 2 kali SK DPP tentang PLT di bulan yang sama, hanya beda tanggal saja. Tepatnya, saya saja yang tidak tahu terkait hal ini,” pungkasnya.