Diperiksa KPK, Umbara Tetap Lantik Pejabat Eselon II

MELANTIK: Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat melantik Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat di lantai III Gedung Sekretariat Daerah (Setda) KBB pada Selasa (30/3/2021) (foto: HENDRA HIDAYAT/ RADAR BANDUNG)

MELANTIK: Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat melantik Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat di lantai III Gedung Sekretariat Daerah (Setda) KBB pada Selasa (30/3/2021) (foto: HENDRA HIDAYAT/ RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat resmi dilantik oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Pelantikan tersebut berlangsung di lantai III Gedung Sekretariat Daerah (Setda) KBB secara tertutup pada Selasa (30/3/2021).


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas menjelaskan, kelima pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut merupakan hasil lelang jabatan (open bidding) beberapa waktu lalu.

“Itu semua dari hasil dari open bidding, dan open bidding ini tentunya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” katanya saat ditemui Radar Bandung, Selasa (30/3/2021).

Ia menambahkan, proses pengisian kekosongan jabatan tersebut sesuai dengan sistem merit managemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar.

“Ini juga dilakukan tanpa membeda bedakan latar belakang politik, ras, asal usul kondisi perkawinan, kondisi kecacatan maupun agama,” jelas Asep.

Dalam prosesnya, kata Asep, pihaknya pun menyampaikan hasil open bidding tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait nama-nama pejabat yang lolos tiga besar pada masing-masing dinas yang kosong.

“Pansel telah menyampaikan bahwa ada tiga nama disampaikan ke KASN, KASN pun telah menerbitkan rekomendasi untuk satu nama pejabat yang akan diambil sumpahnya dan dilantik oleh pejabat pembina pegawaian dalam hal ini bupati Bandung Barat,” katanya.

Ia pun menegaskan, kehadiran bupati Bandung Barat yang saat ini tengah dalam proses penyidikan (proses terperiksa) KPK tidak mengurangi keabsahan kelima pejabat yang dilantik.

“Dalam UU 23 tahun 2014 Tentan pemerintahan daerah pasal 65 ayat 3 disampaikan bahwa tugas wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dilarang ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan,” katanya.

Asep pun menyebut, ASN harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah yang diemban. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan sistem merit dalam managemen kepegawaian di KBB.

“ASN bisa  betul-betul meningkatkan kinerja disamping kompetensi dan kualifikasi. sehingga nantinya ASN tidak masuk keranah kaitan dengan politik praktis,” pungkasnya.

(kro/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …