Pemkot Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

PUSAT PERBELANJAAN: Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelajaan di Kota Bandung, dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (8/1/2021) (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

PUSAT PERBELANJAAN: Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelajaan di Kota Bandung, dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (8/1/2021) (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan terkait regulasi disektor ekonomi selama Ramadan di masa Pandemi Covid-19. Sejuah ini, Pemkot Bandung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.


“Walaupun kami sudah menggelar rapat terbatas dan rapat evaluasi, kami belum menentukan mengenai regulasi selama Bulan Ramadan nanti,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Menurutnya,
jika tahun lalu banyak sektor yang dilarang kemungkinan tahun ini akan ada kelonggaran. Contohnya untuk mall yang sebelumnya ditutup sama sekali, tahun ini ada kelonggaran bisa beroperasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian juga denga ketentuan mudik, yang tahun lalu dilarang sekarang diperbolehkan.

“Namun, untuk kepastiannya kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Ema mengatakan, ada permintaan dari pengusaha kuliner agar diberikan kesempatan untuk buka hingga pukul 24.00 WIB. Ema mengataakan meski itu nampak masuk akal, namun tetap harus dikaji terlebih dahulu.

“Masuk akal jika para pengusaha kuliner ingin buka hingga larut malam. Karena siang hari konsumen sedikit, kalau buka hanya sampai pukul 18.00 WIB atau 21.00 WIB, tentu pendapatannya tidak akan sebanding dengan pengeluarannya,” tuturnya.

Ema juga membenarkan, kemungkinan besar relaksasi berikutnya adalah segala hal yang berkaitan dengan keagamaan. Seperti penambahan kuota untuk tempat ibadah, termasuk saat Sholat Taraweh dan Sholat Ied dan lain sebagainya.

“Kami mungkin baru bisa memutuskan peraturan selama Ramadan sekitar dua minggu lagi,” ungkap Ema.

Sementara itu, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, jika pemerintah pusat memperbolehkan mudik lebaran, maka dirinya tidak bisa melakukan pelarangan.

“Hanya saja, tetap harus diingat bahwa dalam perjalanan mudik dan selama di kampung halaman, kita harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Yana juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mewajibkan hasil rapid tes antigen untuk perjalanan ke luar kota.
Khususnya di terminal, mengingat hal serupa sudah diberlakukan di stasiun kereta dan bandara.

“Meski demikian kami imbau warga dan ASN Kota Bandung agar tidak mudik. Terlebih waktu yang tersedia untuk melakukan perjalanan mudik, hanya sebentar,” tandasnya.

(mur)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …