ETLE Harus Diimbangi Akurasi Data Kepemilikan Kendaraan

LALU LINTAS: Simpang-Dago Cikapayang menjadi salah satu titik dari 20 titik lainnya yang menerapkan tilang elektronik. (foto: MUHAMMAD DIKDIK R ARIPIANTO/ RADAR BANDUNG)

LALU LINTAS: Simpang-Dago Cikapayang menjadi salah satu titik dari 20 titik lainnya yang menerapkan tilang elektronik. (foto: MUHAMMAD DIKDIK R ARIPIANTO/ RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Para pengendara yang tidak disiplin lalu lintas harus siap jika tiba-tiba mendapat surat tilang dikirim ke rumah. Pasalnya, sebanyak 21 kamera tilang kini aktif mengintai para pengendara di jalanan Kota Bandung dan tersebar di 12 persimpangan.


Pihak kepolisian di pusat maupun daerah, telah memberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap-1, Selasa (23/3/2021). Untuk wilayah hukum Polda Jabar, Kota Bandung menjadi yang pertama menerapkan sistem tilang elektronik.

“Sudah diberlakukan,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, Selasa (23/3/2021).

Jika pengendara kedapatan melakukan pelanggaran di lokasi yang terpasang kamera tilang maka hal itu akan terpantau. Nomor kendaraan akan terekam otomatis, beserta bukti foto.

“Tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan terpampang di ETLE,” katanya. Mereka (pelanggar lalu lintas) akan mendapatkan surat atau langsung menerima notifikasi yang dikirim ke nomor handphone jika sudah terdaftar,” imbuh Dofiri.

Diharapkan, mekanisme ini akan menunjang budaya lalu lintas yang lebih disiplin. Dengan ETLE pengendara diandaikan lebih tertib sebab merasa terus terawasi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan atau tindak kriminalitas di jalan raya. Dalam hal ini, sistem ELTE dilengkapi dengan teknologi face recognition.

Di Jawa Barat, Dofiri menyampaikan, penerapan tilang elektronik akan terus dikembangkan tidak hanya di Kota Bandung, namun juga di daerah lainnya Dalam waktu dekat, kata Dofiri, kota selanjutnya yang diwacanakan turut memberlakukan ETLE adalah Cirebon.

“Sementara di Kota Bandung, pengembangan lebih lanjut di Cirebon dalam artian tidak terlalu lama,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo menyoroti terkait akurasi data. Menurutnya, data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap tidak sesuai dengan KTP. Tidak semua pengendara menggunakan kendaraannya sendiri.

Sementara itu, lanjut Sony, surat tilang akan dikirimkan pada alamat berdasarkan nomor kendaraan. Jika demikian, penilangan itu bisa saja tertuju bukan kepada sang pengendara.

“Misalnya, pinjam mobil sewaan. Ketika melanggar, maka yang didenda pemilik sewanya. Ada juga yang membeli mobil bekas, tapi belum balik nama. Maka, salah satu tantangannya adalah basis data, plat nomor tidak selalu indentik dengan KTP,” katanya.

Sony memberikan catatan, penerapan ETLE harus diimbangi dengan mendorong masyarakat untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan dengan data KTP. Kata Sony, pemerintah harus menggencarkan upaya balik nama kendaraan.

“Misalnya kalau jual beli mobil, itu harus ditekan untuk segera balik nama. Program menggratiskan biaya balik nama itu adalah satu yang bisa didorong,” ungkapnya.

Di samping itu, untuk jangka ke depan, menurut Sony, jumlah kamera tilang harus diupayakan untuk ditambah. Jumlah saat ini masih dirasa kurang untuk menjaring pelanggaran di luar persimpangan. Selain persimpangan, ruas-ruas jalan pun disebut penting untuk diawasi.

“21 CCTV itu yang dimiliki oleh Polda. Bandung sendiri punya CCTV yang dimiliki oleh Kominfo, Dinas Perhubungan. Nah, kalau itu digabung bisa banyak. Harusnya terintergrasi, kerjasama, jangan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

(muh/b)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …